Dit Res Norkoba Polda Sulsel Ciduk Pengedar Norkotika Jenis Shabu di Sidrap



Sambar.id, Sulsel - Hasil pengungkapan Tipidnarkoba oleh Personil  Opsnal unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 1 AKP Inggaba Bali, Selasa 02 April 2023.


Proses penangkapan tersebut telah berhasil  mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu pada daerah Rappang Kabupaten Sidrap, Sulsel.


Identitas pelaku Lk. Edi alias Blacki alamat Desa LT Salo Kel. Maccorawalie Kecamatan Pancarijang Kab Sidrap. 


Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim yaitu:

1. 1 (satu ) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 50,0 (Lima puluh koma nol) gram,

2. Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

3. 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Hitam,

4.1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam. 


Kronologi, Pada hari Selasa tanggal 04  April 2023 sekitar pukul 10.00 wita Tim unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda SulSel dipimpin AKP INGGABA BALI menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Daerah Rappang Kab. Sidrap, dengan ciri-ciri pelaku menggunakan Sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua, kemudian Tim dipimpin  Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP, melakukan Hunting dan menyebar di sekitaran TKP. Sekitar pukul 16.20 wita Sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua melintas di sekitaran TKP kemudian anggota mulai mengikuti  Sepeda motor tersebut. Tepat pukul 16.30 wita sepeda motor tersebut masuk di lahan persawahan di daerah Rappang Kab. Sidrap selanjutnya di lakukan penangkapan dan pengeledahan kepada Lk. EDI Als BLACKI dan di temukan 1 (satu) Sachet besar berisi Narkotika jenis Shabu yang terletak di tanah yang kemudian Narkotika Jenis Shabu tersebut di lempar oleh Lk. EDI ALS BLACKI pada saat hendak di amankan. Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari Lk. HARTOPAN ALS TOPAN dengan cara Lk. HARTOPAN ALS TOPAN memerintahkan Lk. BOCIL untuk menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Lk. EDI ALS BLACKI di daerah Lanrang Kab. Sidrap. Selanjutnya Tim berangkat menuju rumah Lk. HARTOPAN ALS TOPAN di daerah BO’DI Kab. Sidrap namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.   


Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari  Lk. EDI ALS BLACKI diperoleh informasi bahwa uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di dapat di kantong celana sebelah kanan Lk. EDI ALS BLACKI adalah upah dari pengantaran Narkotika jenis Shabu tersebut.


Pelaku dan barang bukti tersebut dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.


Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU NARKOTIKA No. 35 TAHUN 2009.


Selanjutnya Tsk dan barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut.


Sumber: Humas Polda Sulsel

Lebih baru Lebih lama