SAMBAR.ID// JAWA BARAT - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyatakan bahwa Polisi telah berhasil mengungkap satu pelaku tak terduga DPO sejak 2016 atas nama Pegi alias perong yang saat ini kita mengetahui identitasnya menurut informasi penyelidikan Dit Reskrimum Polda Jabar bernama Pegi Setiawan.
“Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, sehingga tadi malam kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tak terduga Pegi Setiawan di Bandung.” katanya.
“Semuanya tentu harus memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, dimana adanya keterangan Saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat maupun petunjuk.” ungkapnya, Rabu (22/5/2024)
"Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah - langkah termasuk sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO." tegasnya.
"Untuk keterangan lain tentu akan kami sampaikan pada kesempatan lain setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka calon pelaku tak terduga yang sudah kita DPO kan dan saat ini berhasil ditangkap oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dengan dibantu oleh tim Mabes Polri." katanya.
"Sebagai pengembangan kita akan melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan terhadap Sdr. Pegi Setiawan yang sudah kita DPO kan." ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa secara teknis tentunya tidak bisa kami sampaikan disini, karena proses masih berjalan, masih dilakukan pendalaman terkait apakah masih ada kendala, nanti akan kami sampaikan secara terang benderang juga transparan.
"Yakinlah pada proses penyelidikan saat ini, akan kami ungkapkan agar terang benderang, secara transparan kepada seluruh masyarakat dan mohon doanya kepada seluruh warga Negara Indonesia agar kami dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya sesuai dengan keinginan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam mengungkap kasus Vina." katanya.
Terkait dengan proses pemeriksaan, ketika dilakukan pemanggilan, masih akan dilakukan pendalaman. Untuk itu diharapkan adanya sikap koperatif dari warga masyarakat, saksi ataupun pihak keluarga yang dimintai keterangan guna melengkapi peran ataupun status dari tersangka Pegi Setiawan. Tutup Jules Abraham.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
(Red-ahmad rifai)