Ramli Resmi Layangkan Somasi, Dirut Perusda Kolaka Bungkam

Sambar.id, Kolaka, Sulsel - Melalui kuasa hukumnya Ramli melayangkan Surat Somasi tertanggal 24 juni 2024, membuat Dirut Prusda Kolaka, Sultra, Bungkam, Sabtu, 29 Juni 2024. 


Hal itu, terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.


Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak Ramli akan diberikan 1 USD.

Baca Juga: Kasus Korupsi 300 Triliun!, PT Timah Akan Melakukan PHK Massal?

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.


Sebagai pihak yang dirugikan karena kesepakatan atau perjanjian tidak ditepati oleh Pihak Perusda Kolaka sejak tahun 2018 sampai hari ini tidak diberikan haknya dari Perusda Kolaka, sebagai pihak dirugikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi.


Salah satu somasinya minta agar segala aktifitas diatas lahan tersebut dihentikan dan dikosongkan.


"lahan tersebut dikosongkan dan meninggalkan aktifitas pertambangan dalam jangka waktu 3X24 Jam. Jika tetap beroperasi saya akan lakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

Berita Terkait: Lahan Kebun Tambang, Ramli Akan Somasi Perusda Kolaka

Namun, Surat somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam.


"Saya sudah layangkan namun Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaba, maka dari saya akan melayangkan somasi yang kedua," ungkap Didit saat dikonfirmasi, sabtu (29/06/2024)


Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, Ia (didit-rd) minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.


Hal serupa juga wartawan media sambar.id melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan (*)

Lebih baru Lebih lama