SAMBAR.ID, DKI, Jakarta, - Gubernur Sulawesi Tengah, Dr.H.Anwar Hafid,M.Si mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah belum berjalan optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Dr.Anwar Hafid dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Para Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para gubernur dan para bupati/walikota se Indonesia.
"Baru Kemendagri yang menyerahkan beberapa kewenangan kementerian kepada para gubernur, masih banyak kementerian lain yang tidak menyerahkan kewenangan,"terangnya.
Ia pun menambahkan, jika semua kementerian menyerahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada gubernur, maka efektivitas pemerintahan daerah akan meningkat signifikan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kepala daerah telah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas pegawai sebesar 60% hingga 70%.
Ia pun berharap Komisi II DPR RI turut mendukung penguatan tata kelola di daerah. “Kita para gubernur Sami'na wa atho'na kepada Bapak Presiden,”ujarnya.
Beliau juga menyoroti disparitas Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulawesi Tengah setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp 200 miliar, padahal provinsi ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional melalui sektor pertambangan dan sumber daya alam senilai Rp570 triliun.
Oleh karena itu, Ia berharap Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri memberi perhatian khusus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng, sehingga dapat mendukung kebijakan nasional dan pembangunan daerah lebih optimal.
Dalam forum tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengusulkan pembentukan lembaga Peradilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali.
Menurutnya, proses penyelesaian insiden hubungan industrial di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara selama ini harus dilakukan di Kota Palu yang berjarak sekitar 500 kilometer dan membutuhkan waktu perjalanan 12 jam.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat 5.447 tenaga honorer di Sulawesi Tengah yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga mengusulkan agar sistem pembayaran gaji PPPK disamakan dengan PNS demi kepastian hak.
Ia pun menilai pengusulan rotasi jabatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu ditinjau kembali. Ia pun mendorong adanya mekanisme percepatan dalam proses Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, mengingat banyaknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan rotasi jabatan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan komitmen untuk mendorong percepatan realisasi Pertek dari BKN dan mendukung penguatan fungsi gubernur di daerah.***
Source :Biro Administrasi Pimpinan