Kejati Kepri Jebol Pertahanan Eks Kasat Narkoba Barelang Lewat Bukti Video

TANJUNGPINANG, SAMBAR.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025), memasuki babak baru.  


Bukti video yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah klaim terdakwa yang sebelumnya mengaku mengalami kekerasan dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Tujuh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Barelang dihadirkan sebagai saksi. Mereka membantah tuduhan kekerasan, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan direkam.  


"Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan," tegas salah satu penyidik, Taufik Akbar.  Video tersebut baru ditampilkan karena terdakwa sebelumnya mencabut BAP.

 

Setelah perdebatan dengan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan memutar video rekaman pemeriksaan.  


Rekaman menunjukkan pemeriksaan berlangsung santai di ruang Diresnarkoba Polda Kepri, tanpa tanda-tanda kekerasan.

 

Kasus ini berawal dari laporan internal Paminal Polda Kepri terkait transaksi gelap narkoba, diperkuat penangkapan lima kilogram sabu di Tembilahan oleh Mabes Polri.  


Rekaman video menunjukkan Kompol Satria Nanda mengetahui penyisihan barang bukti.  Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan keterlambatan penyampaian video tersebut, namun JPU menjelaskan hal itu dikarenakan pencabutan BAP oleh terdakwa.

 

Sidang selanjutnya, 19 Mei 2025, akan beragendakan pembacaan tuntutan. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkoba.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf

Lebih baru Lebih lama