Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Menunggu Keluarnya PP


Sambar.id. Rohil Bagansiapiapi – Pada Hari Tanggal 16 Mei 2025 Mengabarkan " Pelaksanan Pemilihan Penghulu Serentak di Wilayah Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 Belum Bisa Dilaksanakan. Hal Tersebut Dikarenakan Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang Saat ini Masih Digesa oleh Kementerian Dalam Negeri.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK) Rohil telah melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menindak lanjuti proses pelaksanaan pilpeng serentak namun saat ini Kemendagri masih mengonsep penyesuaian PP terhadap UU nomor 3 tahun 2024.


“Hasil konsultasi kami ke Kemendagri, beberapa konsep yang dibahas dalam PP tersebut adalah tentang pilpeng yang menjadi 4 gelombang, kedua waktu masa kampanye, ketiga calon kepala desa, keempat tentang perangkat desa yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, kelima tata cara pemilihan satu calon tunggal dan keenam tentang cuti kepala desa,” ungkap Kepala Dinas PMK Rohil Yandra, M.Si saat menghadiri Rapat bersama DPRD kemarin.


Ditambahkan Yandra, Kemendagri bersama lintas Kementerian dan Lembaga masih mengonsep untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Pilpeng atau Pilkades. Diperkirakan PP tersebut bisa diterbitkan pada akhir mei mendatang.


“Provinsi Sulawesi selatan sudah bersurat dan dijawab oleh Kemendagri bahwa Pilkades serentak atau pilpeng bisa dilaksanakan setelah keluarnya PP dan sampai hari ini Kemendagri masih Konsep rapat lintas kementerian lembaga, diperkirakan kemungkinan PP itu Keluar pada akhir mei ini,” sebutnya.


Setelah Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan maka Dinas PMK Rohil bersama DPRD akan segera duduk bersama untuk menindak lanjuti PP tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda).


“Setelah keluar PP itu baru lah kami bersama Dewan menduduki sesuai aturan untuk menindaklanjuti PP tersebut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan item yang telah diterangkan dalam PP itu,” ujarnya.


Terkait anggaran pelaksanan pilpeng serentak tahun 2025 sudah tersedia 5 miliyar untuk tim monitoring Kabupaten sementara untuk kepenghuluan menjadi tanggungjawab dari BPKAD.


“untuk penalangan keuangan ditingkat Kepenghuluan domainnya BPKAD dan kalo untuk pendanaan di kabupaten, tim monitoring kabupaten sudah ready 5 miliyar, jadi kalo bicara 120 kepenghuluan transfer dari BPKAD kami tidak tau progres dan perkembangannya,” jelas Yandra


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: pekanbarupos

Lebih baru Lebih lama