Sambar.id, Banda Aceh || Kegaduhan mengenai empat pulau yang diduga dihapus dari wilayah administratif Provinsi Aceh kembali memicu kemarahan publik. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Sikandang, dan Pulau Bras, yang selama ini tercatat berada di kawasan Aceh Singkil dan Aceh Selatan, disebut-sebut tak lagi berada dalam wilayah Aceh berdasarkan sejumlah dokumen dan peta resmi nasional.
Perubahan tersebut menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Aceh, karena menyentuh isu sensitif terkait batas wilayah dan kedaulatan daerah yang memiliki status khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menanggapi hal ini,Anggota Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Aceh, Muhammad Rico, menyampaikan kecaman keras terhadap pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini adalah tindakan yang sembrono dan berpotensi menyulut kembali api perdamaian yang ada di aceh.
Aceh telah membayar mahal untuk perdamaian. Dan kini, wilayah kami justru coba dirampas dalam senyap, tanpa penjelasan, tanpa dialog. Ini bukan hanya merusak peta, tapi juga merobek kepercayaan rakyat terhadap negara.
"tidak ada tuan rumah yang mau berunding dengan maling di rumahnya sendiri"
FABEM Aceh menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan masa depan perdamaian yang telah lama dibangun dengan susah payah. Jika tidak segera diluruskan, ini berpotensi menimbulkan ketegangan baru yang merusak hubungan pusat dan daerah.
"Dengan ini saya juga berharap supaya bapak prabowo selaku presiden untuk bisa turun tangan terhadap persoalan ini"
David/Redw