Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

SAMBAR.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.


Penyerahan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, terhadap empat orang tersangka, yakni:

1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek;


2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah;


3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek; dan


4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.


Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.


Kasus ini bermula dari pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020–2022, yang mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS dan bersumber dari dana APBN/DAK. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Keempat tersangka dijerat dengan:


Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;


Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk kepentingan pembuktian, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor T-7.


Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan sektor pendidikan nasional. (Sb)

Lebih baru Lebih lama