Sambar.id, Rohil - Pada Hari Rabu Tanggal 12 November 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan "Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Yulisma,S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
“Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial,” jelas Yulisma,S.Sos.,M.M.,Selasa (12/11/2025).
Ia menambahkan, penunjukan Plt. bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, tanpa memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus. Cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.
Sesuai ketentuan, masa jabatan Plt. ditetapkan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Yulisma juga menegaskan bahwa kewenangan Plt. memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt. tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, melainkan hanya menjalankan tugas manajerial dan administratif harian demi menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan kepegawaian, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas, Imbuhnya.di kutip dari Buletinnusantara.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))







.jpg)
