Desak Gubernur Sulteng Tindak Tegas PT Heng Jaya, Safri: Jangan Beri Ruang Pelanggar!

SEKRETARIS KOMISI III DPRD SULTENG, Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan pekerja PT Heng Jaya/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan pekerja PT Heng Jaya. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh lagi ditutup-tutupi atau direduksi menjadi sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut nyawa manusia.


Safri secara tegas menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hukum oleh perusahaan, termasuk dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.


“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).


Lebih jauh, Safri mengecam keras perlakuan perusahaan terhadap korban yang dinilai sangat tidak manusiawi dan mencerminkan sikap biadab. Ia menyoroti laporan bahwa jenazah korban dibungkus menggunakan karung, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.


“Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin jasad manusia diperlakukan seperti itu? Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya dengan nada geram.


Ketua Fraksi PKB tersebut juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak bersikap lunak dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta langkah tegas dan tanpa kompromi, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.




“Saya minta Gubernur bertindak tegas, jangan lembek. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan tega mengorbankan nyawa pekerjanya demi keuntungan,” tegasnya.


Tak hanya itu, Safri juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menolak keras segala bentuk upaya menutup-nutupi fakta yang dapat merusak kepercayaan publik.


“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik itu SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama