Terseret Kasus Penipuan, Oknum ASN Sumenep Hadapi Jerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Sambar.id, Sumenep, JATIM Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak serius. Aparat Satreskrim Polres Sumenep resmi menetapkan pria berinisial AH (48) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Sk/106/III/RES.1.11/2026/Satreskrim yang diterbitkan usai proses penyelidikan, penyidikan serta gelar perkara pada 2 Maret 2026.


Dalam dokumen tersebut, AH yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.


Perkara ini berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.47 WIB di salah satu Unit Bank BRI di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.


Penetapan tersangka terhadap seorang aparatur negara langsung memantik perhatian luas. Publik menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi juga menyangkut integritas aparatur pemerintah.


Apalagi, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa tersangka merupakan bagian dari aparatur di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kondisi ini membuat banyak pihak mendesak agar instansi terkait tidak bersikap pasif terhadap kasus yang berpotensi mencoreng nama lembaga.


“Jangan sampai ada kesan lembaga negara diam ketika salah satu aparatur nya terseret kasus pidana. Transparansi sangat penting agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep.


Menanggapi perkembangan kasus tersebut, A. Effendi, S.H, kuasa hukum yang dikenal tegas dan kerap vokal mengawal berbagai perkara hukum di Sumenep, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang aparatur negara merupakan bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.


“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, status sosial, ataupun kekuasaan. Ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka siapapun harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas A. Effendi, S.H.


Menurutnya, kasus ini sekaligus mematahkan anggapan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun melemah ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan.


“Selama ini sering muncul asumsi di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kasus ini menjadi bukti bahwa asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ketika ada bukti yang kuat, hukum tetap bekerja,” ujarnya.


Effendi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.


“Penegakan hukum harus dijaga dari segala bentuk tekanan. Jangan sampai ada upaya melindungi oknum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional hingga perkara ini benar-benar terang di pengadilan,” tambahnya.


Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Sumenep saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.


Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.


Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga menyangkut komitmen institusi pemerintah dalam menjaga integritas aparatur negara dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat.


(Ivan Rambo)

Lebih baru Lebih lama