Diduga Kades Lembang Potong 12% Zakat Fitra? Warga Tuntut Transparansi!

Ilustrasi

SAMBAR.ID, BULUKUMBA — Dugaan pemotongan zakat fitrah sebesar 12 persen oleh Kepala Desa (Kades) Lembang, Kecamatan Kajang, memicu sorotan tajam masyarakat.


Warga menilai praktik ini tidak hanya menyimpang dari prinsip syariat Islam, tetapi juga berpotensi melanggar hukum nasional. Desakan transparansi pun menguat, seiring belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.


Zakat bukan pungutan yang dapat dipotong sepihak. Ia adalah rukun Islam yang kedudukannya sejajar dengan shalat. Dalam Al-Qur’an ditegaskan:


“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)


Fungsi zakat sebagai sarana penyucian harta dan jiwa juga ditegaskan:


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)


Distribusi zakat pun telah diatur secara limitatif dalam QS. At-Taubah: 60, yang menetapkan hanya delapan golongan (mustahik) sebagai penerima. 


Di luar ketentuan tersebut, tidak ada legitimasi untuk pemotongan dalam bentuk persentase tetap tanpa dasar syar’i yang jelas.


Larangan Tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis


Selain pengaturan, Islam juga memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan harta umat, termasuk zakat:


“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)


Ayat ini menjadi dasar larangan mengambil harta orang lain tanpa hak, termasuk dalam bentuk pemotongan zakat yang tidak sah.


“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu…” (QS. Al-Anfal: 27)


Zakat adalah amanah umat. Pengelolaannya yang tidak transparan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.


Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras kepada pengelola harta publik:


“Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan (mengambil) sesuatu dari kami, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan), dan ia akan datang pada hari kiamat dengan apa yang ia ambil itu.” (HR. Muslim)


Hadis ini secara tegas melarang pengambilan harta di luar ketentuan oleh pejabat atau pengelola amanah.


Warga: “Ke Mana 12 Persen Itu?”


Desakan warga kini mengerucut pada satu pertanyaan utama:

Ke mana aliran dana 12 persen zakat tersebut?


Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengelolaan, maupun distribusi dana tersebut.


“Kalau itu untuk amil, harus jelas siapa yang ditunjuk, berapa haknya, dan bagaimana pembagiannya. Ini dipotong tanpa penjelasan,” ujar salah satu warga.


Bagi masyarakat, zakat adalah hak kaum dhuafa—bukan ruang kebijakan sepihak aparat desa.


Berpotensi Langgar Regulasi


Dugaan praktik ini juga berbenturan dengan sejumlah aturan.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  • Pasal 25: Zakat wajib disalurkan sesuai syariat
  • Pasal 26: Harus dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel
  • Pasal 38: Dilarang mengelola zakat tanpa izin resmi

PP No. 14 Tahun 2014

  • Menegaskan pengelolaan zakat wajib melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ dengan sistem pelaporan yang jelas.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Pasal 17–19: Larangan penyalahgunaan wewenang

Jika pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum dan merugikan masyarakat, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik.


Mengarah ke Ranah Pidana


Apabila terdapat unsur penguasaan dana tanpa hak, maka berpotensi melanggar:

KUHP

  • Pasal 372: Penggelapan
  • Pasal 378: Penipuan
  • Pasal 415: Penggelapan oleh pejabat

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 486: Penggelapan
  • Pasal 492: Penipuan
  • Pasal 603: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat

Proses Hukum: Mengacu KUHAP

Jika kasus ini dilaporkan, maka penanganannya mengacu pada:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

  • Pasal 108: Hak masyarakat untuk melapor
  • Pasal 7: Wewenang penyidik
  • Pasal 184: Alat bukti sah


Warga Siap Tempuh Jalur Hukum


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Lembang dan aparat terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan klarifikasi resmi.


Sementara itu, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, mereka berencana melaporkan dugaan ini ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba untuk ditindaklanjuti.


Zakat adalah Amanah, Bukan Objek Penyimpangan


Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh tiga aspek sekaligus: syariat, hukum, dan kepercayaan publik.


Zakat adalah amanah. Ketika ia diduga dipotong tanpa dasar dan tanpa transparansi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi juga keadilan sosial dan nilai suci agama itu sendiri. 

(Asm)


Lebih baru Lebih lama