Sambar.id, Takalar — Kebebasan pers kembali diuji. Dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap jurnalis media online, Sholeh Sibali, di Kabupaten Takalar, menuai kecaman keras dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.
Ketua PJI DPD Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Ini bukan hanya soal pemukulan. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami mendesak Kapolres Takalar segera menangkap pelaku,” tegas Akbar, Minggu (24/5/2026).
Kronologi Dugaan Kekerasan
Insiden terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Takalar.
Menurut keterangan korban, Sholeh Sibali, pelaku berinisial BB datang dalam kondisi emosi dan langsung melakukan tindakan agresif.
Korban menyebut pelaku:
Merampas barang di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah korban
Memukul berulang menggunakan buku tebal milik petugas keamanan
Melakukan penghinaan verbal, meludahi korban
Mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, perut, dan tangan.
Diduga Dipicu Pemberitaan
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang sempat viral pada Januari 2026.
Dalam video yang beredar, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Namun, pelaku disebut menganggap pemberitaan tersebut sebagai hoaks dan melampiaskan kemarahan kepada jurnalis.
PJI: Ini Pelanggaran Serius terhadap UU Pers
Akbar menegaskan, tindakan intimidasi, kekerasan, dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
→ Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
→ Pasal 351 (penganiayaan)
→ Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan)
→ Pasal 368/369 (ancaman)
→ Pasal 338 jo. 53 (ancaman pembunuhan jika memenuhi unsur percobaan)
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum
PJI Sulsel mendesak Kepolisian Resor Takalar agar:
Bertindak cepat dan profesional
Tidak lamban dalam menangani laporan korban
Menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas
Akbar juga mengingatkan bahwa publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat apabila kasus ini tidak segera dituntaskan.
Korban Telah Melapor
Sholeh Sibali mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya sudah melaporkan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi perlindungan jurnalis di daerah. Di tengah maraknya tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik, negara dituntut hadir—bukan diam.
Kebebasan pers bukan untuk ditakuti, tapi untuk dijaga.
@sbr_id/red







.jpg)



