SAMBAR.ID, MAKASSAR, 9 Juni 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Advokasi Anti Mafia MBG (FAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dalam aksinya, massa sempat melakukan blokade jalan sebagai bentuk tekanan moral agar laporan yang mereka sampaikan memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum. Aksi tersebut diterima langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Di hadapan perwakilan massa, Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kejati juga meminta agar seluruh dokumen dan bukti pendukung segera dilengkapi guna menjadi bahan telaah serta dasar proses hukum lebih lanjut.
FAM melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Gowa dan Koordinator SPPI Sulawesi Selatan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Jenderal Lapangan FAM, Syarif, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program negara tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
"Kami mengapresiasi komitmen Kejati Sulsel yang telah menerima dan mengatensi aspirasi masyarakat. Namun apabila dugaan ini terbukti, maka tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai integritas program negara. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan terstruktur yang merugikan kepentingan publik,” tegas Syarif.
Menurutnya, FAM saat ini tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang akan segera diserahkan kepada Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya mendorong proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Kami akan segera melengkapi seluruh bukti pendukung yang kami miliki. Harapan kami, Kejati Sulsel dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya,” lanjutnya.
Pengawasan Program Negara Harus Berlandaskan Regulasi
Desakan FAM dinilai memiliki dasar konstitusional mengingat pengelolaan program pemerintah wajib berpegang pada prinsip akuntabilitas dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menjadi dasar kelembagaan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, sehingga seluruh pelaksana wajib tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Prinsip Good Governance sebagaimana diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari praktik koruptif.
FAM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian yang jelas atas laporan yang mereka sampaikan. Organisasi tersebut juga meminta Kejati Sulsel membuktikan komitmennya dalam memberantas setiap dugaan praktik yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG.
Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen awal kepada pihak Kejati Sulsel. Massa menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan siap kembali menggelar aksi apabila penanganan laporan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, setiap dugaan penyimpangan menjadi perhatian serius publik.
Karena itu, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat mutlak agar program strategis negara tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak disusupi kepentingan segelintir pihak.








.jpg)



