SAMBAR.ID // PASURUAN, 5 Agustus 2026 - Warga Dusun Rawi Barat, Desa Ambil Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menyambut antusias pembangunan jalan yang kini berlangsung di wilayahnya. Namun kegembiraan itu ternoda dengan munculnya pemberitaan yang memuat kutipan seolah-olah berasal dari warga setempat, padahal seluruh warga menegaskan tidak pernah diwawancarai maupun memberikan pernyataan kepada media tersebut.
Dengan nada geram, warga mempertanyakan:
"Pengakuan warga itu merujuk pada siapa? Kami semua sepakat tidak ada satupun yang dimintai keterangan. Ini sewenang-wenang memalsukan perkataan atas nama masyarakat."
Warga menegaskan siap melakukan klarifikasi bersama untuk meluruskan fakta, sekaligus menilai perbuatan oknum yang membuat berita tersebut sangat merugikan dan mencederai prinsip jurnalistik.
PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI
Tindakan memuat pernyataan palsu tanpa konfirmasi melanggar aturan tegas:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 5 Ayat (1) – Wajib memberitakan secara akurat, benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
- Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) – Wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.
- Pasal 18 Ayat (2) – Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana telah diubah):
- Pasal 27 Ayat (3) – Sengaja menyebarkan informasi yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, terancam penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
- Pasal 28 Ayat (1) – Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kode Etik Jurnalistik:
- Pasal 3 – Wajib menguji kebenaran informasi dan memverifikasi sumber.
- Pasal 4 – Dilarang membuat berita bohong, fitnah, atau memutarbalikkan fakta.
Warga berharap pihak berwenang maupun Dewan Pers menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang pemberitaan, serta meminta media yang memuat berita palsu tersebut segera meluruskan fakta dan meminta maaf secara terbuka. Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk mengarang fakta dan memfitnah masyarakat.
(RED)









