Kebakaran 15 Hektare di Morut, Polisi Tetapkan Warga Lemboroma sebagai Tersangka

POLRES MORUT, POLDA SULTENG, tetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut/F-Hms Polres Morut.


SAMBAR.ID, Morut, Sulteng - Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA itu menghanguskan lahan seluas kurang lebih 15 hektare dan menyebabkan kerugian materiil bagi sejumlah warga.


Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).


“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP,” ujar Junaidy saat konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).


Penetapan tersangka tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 20 Oktober 2026.


AM, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lemboroma, diduga membuka lahan dengan cara membakar. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Api Menjalar akibat Angin Kencang


Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka membersihkan kebun miliknya dengan menebang pohon dan mengumpulkan ranting serta kayu kering dalam satu tumpukan. Sebelum membakar tumpukan tersebut, tersangka disebut telah membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter di sekeliling lahan.


Namun, saat tumpukan kayu dibakar menggunakan korek api, angin kencang menyebabkan api merambat ke bagian lahan lainnya hingga meluas dan memicu kebakaran.


“Modus operandinya pelaku hendak membersihkan lahannya, namun yang bersangkutan membersihkan lahan dengan cara membakar dengan menggunakan korek api. Ranting-ranting maupun pohon-pohon yang kering dikumpulkan menjadi satu tumpukan dan kemudian dibakar,” jelasnya.


Junaidy mengatakan, tersangka tidak mampu mengendalikan api setelah kobaran semakin membesar. Kondisi lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga serta tidak tersedianya jaringan komunikasi seluler saat kejadian turut menyulitkan upaya meminta bantuan.


Sekitar satu jam kemudian, ketika jaringan telepon kembali tersedia, tersangka menghubungi kepala desa untuk meminta bantuan warga. Namun, kepala desa saat itu sedang mengikuti kegiatan di Kolonodale.


Tersangka kemudian menghubungi seorang pria berinisial A, yang disebut merupakan anggota Polri, untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Sekitar satu jam setelah permintaan tersebut, mobil pemadam tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman.


Sejumlah Tanaman Produktif Rusak


Setelah kejadian, Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara mendatangi lokasi kebakaran, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu korek gas berwarna kuning, satu alat penyemprot atau knapsack sprayer berwarna biru lengkap dengan tuas dan pompa, satu botol plastik transparan tanpa penutup, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu batang pohon sawit yang hangus terbakar.


Kebakaran tersebut juga berdampak pada tanaman produktif milik warga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, salah seorang warga mengalami kerusakan pada 27 pohon kelapa sawit dan enam pohon karet, dengan perkiraan kerugian sebesar Rp16,5 juta.


Warga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan tanaman kelapa sawit produktif. Sementara itu, seorang warga disebut kehilangan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif, dengan taksiran kerugian mencapai Rp60 juta.


Dengan demikian, dua nilai kerugian yang dirinci dalam keterangan tersebut mencapai Rp76,5 juta. Namun, angka itu belum mencakup kemungkinan kerugian dari seluruh warga terdampak. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare, sedangkan total kerugian keseluruhan masih belum dirinci.


Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut melarang pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.


Pasal yang disangkakan itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, merusak tanaman produktif, serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan.


Ia mengimbau warga menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.


Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.***


Source : Hms Polres Morut

Lebih baru Lebih lama