Gegera Gadaikan Mobil Rental, Rendi Harus Berurusan dengan Hukum (pasal 378 KUHP)


SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - 
Rendi Hermawan (34), Warga Kampung Cikemang Rt. 03, Rw. 01, Desa sukamulya, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, Minggu 18/2/2024


Pasalnya Mereka dianggap melakukan penipuan atau penggelapan, Sanksi Tindak Pidana Pasal 378 KUHP, telah menggadaikan mobil sewaan tanpa seijin pemiliknya


Informasi yang didapati Awak media pihak korban memberikan keterangan, bahwa si pelaku berinisial Rendi Hermawan (34), telah menggadaikan mobil avanza nopol D 1412 AFS. Warna merah. 

Pemilik mobil rental tersebut Andi, Warga Kampung Kubang, Desa Puncaksari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat ( KBB) 


"Kronologis kejadian Awalnya pada hari, Sabtu (17/10/2023) sekitar pukul 10,00.WIB. Rendi (pelaku) mendatangi rumah Andi (pemilik mobil) bermaksud untuk rental mobilnya dalam waktu 7 hari, setelah batas waktu yang ditentukan kemudian pelaku minta diperpanjang lagi rentalnya selama 7 hari," ucap pemilik mobil


Namun untuk rental yang kedua kalinya setelah batas waktu selama 7 hari, mobil tersebut tak kunjung datang atau di kembalikan sampai saat ini


Akhirnya Andi (pemilik mobil) meminta Rendi (pelaku) untuk mengembalikan mobil tersebut, sampai membuat perjanjian di atas matre 10,000 dan di saksi kan oleh adik kandung beserta ibu nya.


"Andi pun menambahkan, jika dalam waktu 14 hari dari sekarang , kalau mobil tersebut belum di kembalikan saya akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjut ke ranah hukum yang berlaku di negara kita," ucapnya


Red@ Rayu sri Wahyuni.

Lebih baru Lebih lama