Berhasil Ungkap Pembunuhan Seorang Wanita Mayatnya di Kebun Kopi, Ini Keterangan Kapolres Donggala

CAPTION : Polres Donggala berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di jurang jalan Kebun Kopi, Desa Nupabomba, Donggala/F-Abubakar Sambar Id.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di jurang jalan Kebun Kopi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.


Penemuan mayat seorang wanita tersebut sempat viral dan menggegerkan Warga Donggala, Nupabomba dan sekitarnya, pada Minggu (1/12/2024) lalu.


Mayat seorang wanita yang ditemukan dalam kondisi terlentang, mengenakan kaos berwarna hitam dan celana panjang warna cokelat itu diketahui identitasnya bernama Masita (40).


Olehnya Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana didampingi Kasat Reskrim IPTU Andi S.H, M.H dan Kasi Humas Polres Donggala AKP I Nyoman Suwenda, mengungkapkan bahwa Polres Donggala berhasil mengamankan pelaku seorang pria paruh baya berinisial HS (52). 


Tersangka HS diciduk di tempat pelariannya yakni rumah keluarganya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ditangkap Resmob Polres Donggala, pelaku HS pun tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan.


"Tim Resmob Polres Donggala pada (5/12/2024) melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dikediaman keluarganya yang berada di Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan" ungkapnya didepan awak media, Minggu (8/12/2024).




Dia menambahkan, bahwa pelaku HS dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati, buntut konflik terkait uang antara pelaku dan korban. 


Pelaku HS alias Daeng telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul menggunakan palu-palu (martil) kearah kepala dan muka korban secara berkali-kali sampai korban meninggal dunia. 


"Kemudian pelaku membuang korban di Jurang sekitar Kebun Kopi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala" ungkap AKBP Efos Satria lagi.


"Untuk rencana tindak lanjut, Polres Donggala akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng, berkoordinasi dengan Polres Palu, dan melimpahkan perkara tersebut di Polres Palu" imbuhnya. (**/Abu Bakar).

Lebih baru Lebih lama