Sambar.Id – Mantan Ketua DPRD Mukomuko periode 2019-2024, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, M Ali Saftaini, menyayangkan terjadinya konflik satwa dengan manusia seperti saat ini.
Bukan tanpa sebab, para satwa liar mungkin saat ini sudah kehilangan rumah dan terancam habitatnya. Karena maraknya terjadi perambahan hutan lindung di Mukomuko saat ini.
Bahkan kabarnya sudah ribuan hektare hutan lindung mulai dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konservasi (HPK) hingga kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) diduga sudah menjadi sasaran oknum pengembang.
Tidak heran saat ini jika terjadi intensitas hujan yang tinggi, beberapa wilayah di Mukomuko diterpa banjir, longsor, dan lebih parahnya lagi seperti saat ini konflik satwa dengan manusia.
Berdasarkan data saat ini, Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. HP Air Rami: 5.058 Ha
2. HP Air Teramang: 4.780 Ha
3. HP Air Dikit: 2.260 Ha
4. HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
5. HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
6. HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
7. HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
” Intinya kita mendukung APH untuk menindak tegas bagi pelanggar seperti praktik perambahan hutan secara ilegal. Namun untuk masyarakat yang sudah terlanjur garap, juga harus taat pada aturan yang berlaku,” beber M Ali Saftaini.
Dilanjutkannya, jika permasalahan ini tidak ditangani oleh penegak hukum dengan serius, maka kecemasan kita Mukomuko dalam kurun beberapa tahun kedepan akan menghadapi berbagai bencana alam.
Bukan hanya banjir yang mengancam, tapi juga masalah pemanasan global, kekeringan hingga membuat tanah menjadi tidak sesubur sebelumnya.
Dampak lainnya juga pasti akan mengarah pada punahnya satwa liar yang selama ini dilindungi secara undang-undang. Maka pihaknya meminta agar seluruh stakeholder terkait dapat benar-benar memperhatikan masalah serius jangka panjangnya.
” Kita paham masyarakat juga butuh lahan untuk bertani. Tapi kita juga harus menaati aturan yang berlaku. Agar tidak mengganggu kelestarian hutan lindung dan tidak merusak ekosistem,” sambungnya.
Masih M Ali Saftaini, bagi masyarakat yang sudah terlanjut menggarap HPT dengan jumlah luasan masih mengacu pada aturan berlaku, agar dapat dilakukan pembinaan oleh KPHP Mukomuko.
Karena pemanfaatan HPT pun tidak boleh sembarangan. Karena HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
Tentu ada tanaman-tanaman komoditi yang dilarang untuk ditanam dan yang boleh ditanam untuk pemanfaatannya. Agar tidak merusak kelestarian serta ekosistem hutan lindung.
” Peran negara sangat dominan, selain klaim kepemilikan, aspek pengelolaan dan pengawasan sumber daya hutan juga diatur oleh pemerintah. Kita harap seluruh instansi terkait dapat kembali menata dan lestarikan lagi hutan lindung kita, demi keberlangsungan hidup seluruh yang membutuhkan,” pungkas M Ali Saftaini, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu.,,,( SJ )