SAMBAR.ID, Jakarta,– Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan perkara pidana di tubuh Kejaksaan. Pemeriksaan pendahuluan tersebut resmi dimulai melalui entry meeting di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (7/8).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyatakan apresiasi atas sinergi Kejaksaan dengan BPK dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan negara. “Pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006. Kami menyambut baik setiap saran dan rekomendasi demi perbaikan proses bisnis penanganan perkara yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak 21 Juli hingga 11 September 2025 ini mencakup evaluasi kinerja penanganan perkara pidana dari tahun 2021 hingga semester I 2025. Fokus wilayah pemeriksaan meliputi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, DIY, dan Jawa Timur.
Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran—terutama JAM Pidum, JAM Pidsus, JAM Pidmil, JAM Was, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan TI, hingga Kajati—agar proaktif menyediakan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Dalam era transformasi digital, BPK juga akan menilai pemanfaatan aplikasi Case Management System (CMS) dan Asset Recovery Secured-data System (ARSSys) sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara dan barang bukti.
“Pemeriksaan ini bukan tekanan, tetapi sarana untuk menunjukkan kinerja terbaik dengan data yang valid dan transparan. Profesionalisme Kejaksaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan yang objektif dan membangun,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran BPK RI yang dipimpin oleh Pimpinan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana.