SAMBAR.ID// PASURUAN – Ratusan warga di Pasuruan harus menanggung utang jutaan rupiah akibat penipuan licik yang memanfaatkan data pribadi mereka. Sebanyak 195 korban dilaporkan terjerat utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) setelah data KTP dan scan wajah mereka dipakai tanpa izin oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang. Rabu (07/05/2025)
Kasus ini mencuat setelah laporan polisi nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025 diterima oleh Polres Pasuruan. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.
Modus Licik dan Sistematis
Tersangka menawarkan skema kredit barang elektronik dengan harga miring, jauh di bawah harga pasaran, untuk memikat para korban. Setelah korban tergiur, tersangka meminta mereka mengunduh aplikasi pinjol resmi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Dalihnya, data KTP dan scan wajah diperlukan untuk pengajuan kredit.
Namun kenyataannya, pengajuan pinjaman dilakukan sepenuhnya atas nama korban, tanpa sepengetahuan mereka soal jumlah pinjaman maupun pencairan dana. Uang hasil pinjaman langsung dikuasai oleh tersangka. Lebih ironis, korban diminta rutin mengirim kode pembayaran cicilan kepada tersangka, dengan janji pelaku yang akan mengurus pembayarannya.
Belakangan, tersangka menghilang tanpa jejak, meninggalkan para korban yang kaget menerima tagihan besar dari aplikasi pinjol yang bahkan belum pernah mereka pakai secara langsung.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan angkat bicara tegas. “Sejak awal, tersangka sudah punya niat menipu. Korban hanya dipakai namanya, datanya, wajahnya — tapi uang tidak pernah mereka terima. Sekarang, utang itu menumpuk atas nama mereka,” ujarnya, Rabu (7/5).
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, apalagi jika diminta menyerahkan data pribadi. “Era digital membuka peluang kejahatan siber yang makin canggih. Jangan sembarangan memberikan NIK, foto KTP, atau data biometrik kepada siapa pun. Sekali bocor, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita belasan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga data akun pinjol para korban. Penyidik Polres Pasuruan kini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Jangan sampai karena iming-iming murah, justru terjerat utang yang tak pernah Anda ajukan. (Ilmia)