DPO Kasus Korupsi BRI Sekayu Ditangkap, Negara Selamatkan Rp 807 Juta

Koruptor kur saat digelandang (doc.foto)
Sambar.id, Palembang, Sumsel – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap YE, DPO kasus penyalahgunaan dana kredit BRI Unit Sekayu tahun 2022-2023. Selasa  20 Mei 2025


Penangkapan dilakukan di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Sukarami, Palembang, pukul 17.45 WIB.

 

YE, yang telah masuk DPO sejak 16 Desember 2024, diduga melakukan manipulasi dokumen pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 807.960.307.  


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan YE dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 8 dan 9 UU Tipikor.


"Penangkapan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara," tutupnya. (Amel)

Lebih baru Lebih lama