Sambar.id Rokan Hilir – Pada Hari Tanggal 30 April 2025 Mengabarkan " Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir.
Hingga saat ini, berbagai temuan dugaan korupsi dalam proyek swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya adalah proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang mencakup total anggaran sebesar Rp40,3 miliar, tersebar di 41 SD dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang belajar.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil dan menyita dua box berkas dokumen penting, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Asril Arif, S.Sos, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab.
Selain itu, Kejari Rokan Hilir juga telah meningkatkan status hukum atas proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4,3 miliar, dan ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar teknis.
GARMASI Rohil juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Laboratorium SDN 020 di Kecamatan Rimba Melintang yang saat ini sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan sumber, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan Disdikbud Rohil melalui DAK Pusat Tahun Anggaran 2023-2024.
Semua fakta ini memperlihatkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Atas dasar tersebut, GARMASI Rohil mempertanyakan integritas dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan kasus-kasus ini. Apakah karena lemahnya penegakan hukum atau adanya kekebalan hukum di lingkungan Disdikbud Rohil?
Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, menyampaikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan penindakan tegas dari Kejati Riau dan Kejari Rohil, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes atas lambannya proses penegakan hukum di Rokan Hilir.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Rohil untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegas Mulyadi.
GARMASI Rohil berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan bahwa pendidikan adalah sektor strategis yang tidak boleh dijadikan lahan bancakan korupsi.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis