SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (10/5/2025), tim gabungan melakukan operasi penegakan hukum di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Palu, AKP I Dewa Gede Meiriawan, S.I.K., dan melibatkan 49 personel gabungan, termasuk UKL III, Unit Jatanras, Satsamapta, serta personel dari Propam.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel menerima arahan teknis dan menyerahkan ponsel kepada Siepropam sebagai bagian dari prosedur pengamanan internal dan menjaga kerahasiaan operasi.
"Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WITA, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, kami mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku, tengah membawa ayam aduan untuk dimintai keterangan proses lebih lanjut," jelas AKP Dewa Gede
Pelaku berinisial H (48), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, diamankan bersama barang bukti seekor ayam dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum oleh Satreskrim.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban umum dan mengganggu keamanan lingkungan.
“Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku akan kami proses,” ujar Kapolresta Palu.
Apel konsolidasi dilaksanakan di halaman Mako Polresta Palu usai operasi, sebagai bentuk evaluasi cepat terhadap hasil kegiatan.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***