Sambar.id, Tanjungpinang, Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau telah resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan keadilan restoratif yang humanis dan berlandaskan kearifan lokal.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 26 Mei 2025.
PKS bernomor B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, 120.23/KDH.160/NK-03/2025, dan 160/2/MOU-DPRD/V/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Kepri, Gubernur Kepulauan Riau, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kerangka kerja yang kuat untuk penanganan perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan infrastruktur, serta pelatihan dan pembinaan di bidang kewirausahaan, ketenagakerjaan, dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata sinergi antar lembaga untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir dampak negatif kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang disebabkan oleh permasalahan sosial ekonomi.Rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi prioritas utama dalam implementasi keadilan restoratif.
Dukungan penuh terhadap penerapan keadilan restoratif sebagai terobosan dalam penegakan hukum disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, S.E. Hal senada disampaikan Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., yang menekankan pentingnya intervensi sosial berkelanjutan untuk mendukung reintegrasi sosial para pelaku tindak pidana yang telah menjalani proses keadilan restoratif.Beliau juga menyoroti perlunya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap kebutuhan masyarakat untuk mencegah tindak pidana.
PKS ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif di Kepulauan Riau, membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem peradilan yang holistik dan bermartabat. (Sb)