Surat pengaduan masyarakat yang telah dilayanngkan oleh Ibu Bhayangkari Inisial SW tanggal 1 Maret 2025 perihal permohonan perlindungan hukum dan penanganan laporan polisi LP/B/264/III/2023/SPKT/Polda Sulsel Tanggal 21 Maret 2023 Yang kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar nomor: BI/203/III/Res.19/2023/DitReskrimum Tanggal 30 Maret 2023.
Kompolnas RI tindaklanjuti dalam waktu tidak terlalu lama Melalui surat pemberitahuan bernomor B-/235B/Komponas/4/2025 tetanggal 23 April 2025
Berita terkait: Buntut Laporan Polisinya Mandek Sejak 2023 di Polda Sulsel, Ibu Bhayangkari Menyurat Kepresiden RI
"Di beritahukan bahwa keluhan saudari telah diterima dengan nomor 325/ 21/ Res/III/2025/Kompolnas dan dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan sesuai surat ketua komponas Nomor: B-324A/Kompolnas/4/2025 tanggal 23 April 2025 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," kutipan salah satu poin dalam isi surat balasan dari kompolnas RI.
SW melalui kerabatnya yang sempat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia telah melakukan perlindungan hukum kepada komponas RI terkait laporannya Sudah 2 tahun tak punya kepastian Hukum.
"Ya saya sudah mengirim surat perlindungan hukum ke kompolnas, karena sama sama melapor di Polda Sulsel, tapi laporanku dilimpahkan di Polres Takalar hingga di Polsek Galesong Selatan dan kembali lagi di Polres Takalar, saya merasa diperlakukan tidak adil hasil sampai sekarang tidak ada kepastian hukum," ucap kerabatnya sambil menirukan ucapan SW yang sempat konfirmasi
Berita Terkait: Melawan Pentolan Rentenir Takalar?, Istri Polisi Ditangkap Polisi di Rumah Polisi Tidak Sadar Ditanduh Polisi!
Sebelumnya dikonfirmasi Kasat Reskrim polrestakalar AKP Hatta menuturkan bahwa harus bersabar dan memastikan terproses karena tinggal menunggu waktu.
"Sabarki pasti terproses tinggal waktu, iye insyaallah, menunggu jadwal gelar," tulis Akp Hatta Saat dikonfirmasi lewat jejarin whatsaap Selasa (29/04/2025)
Hingga berita ini diterbitkan hasil klarifikasi kompolnas RI dari Polda Sulsel belum diketahui (*)