Mencari Keadilan di Balik Bisnis Migas, Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi di PT Pertamina


Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Langkah terbaru adalah pemeriksaan 18 saksi pada Rabu, 14 Mei 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

 

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk manajemen PT Pertamina, perusahaan afiliasi, kontraktor, dan Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas dan komprehensif, menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.

 

Pemeriksaan 18 saksi ini, yang meliputi berbagai posisi kunci dalam rantai bisnis migas, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap potensi kerugian negara. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam strategis seperti minyak mentah.  


Kejaksaan Agung, melalui tindakan ini, mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap penyimpangan akan diusut hingga tuntas.

 

Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dkk.  


Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Keberhasilan mengungkap dan menjerat para pelaku korupsi dalam kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola ekonomi yang bersih dan berkelanjutan.  


Ketegasan Kejaksaan Agung ini menjadi harapan bagi terciptanya industri migas yang lebih adil dan bertanggung jawab.(sb)

Lebih baru Lebih lama