Mendagri Copot Walikota Manado!, Arthur: Penjarakan Andrei Angouw Cs?

Ilustrasi (doc.istimewa)

Sambar.id, Manado, Sulut -
Mendagri bakal copot Walikota Manado Andrei Angouw, terkait viralnya Andrei Angouw Cs, mendirikan bangunan di atas tanah bukan milik pemerintah kota (Pemkot) Manado, menggunakan dana APBD tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Menariknya lagi, 8 tahun penjara membayangi Walikota Manado Andrei Angouw Cs", dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, telah memfitnah saya tanpa bukti. 


Pegiat Anti Korupsi dan Anti Mafia Tanah Arthur Mumu, mendesak, Presiden RI Prabowo Subianto, segera perintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk mencopot Walikota Manado Andrei Angouw, dari jabatannya, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Andrei Angouw, telah meresahkan warga.


Menurut Arthur, bukan hanya Walikota Manado Andrei Andouw saja, tapi juga Kontraktor Pelaksana Proyek Rumah Susun Tanah Coklat dan Pembangunan Stal Kuda.


Andrei Angouw Cs, telah memvonis memfitnah saya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta tanpa bukti.


"Sejak Andrei Angouw menjadi walikota manado dan Kontraktornya, saya tidak pernah bertemu dengan mereka. Kenapa saya dituduh melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah. Kapan, dimana dan siapa yang memberikan uang ratusan juta kepada saya," ungkap Arthur Mumu, Minggu (08/03/2026).


Selain Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktornya, empat belas (14) wartawan Pos Liputan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, yang adalah buzzernya Andrei Angouw, juga telah merusak citra nama baik Arthur Mumu.


Arthur menduga, empat belas wartawan pos liputan kantor walikota manado ini telah dibayar oleh Walikota Manado Andrei Angouw, untuk mempublikasikan dan memviralkan berita yang beraroma fitnah yang ditujukan kepada dirinya.


Arthur menjelaskan, Andrei Angouw juga punya "14 buzzer", secara terang-terangan telah memvonis dan memfitnah saya melalui empat belas media elektronik pos liputan pemerintah kota manado. "14 buzzernya Andrei Angouw, mempublikasikan berita tuduhan fitnah tanpa konfirmasi kepada saya. Ini merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik dapat berujung pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," pungkas Arthur, berwajah wajah.


Masalah ini berawal dari proyek pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat, berbandrol Rp 21.982.194.000,00 dan proyek Bangunan Stal Kuda, sebesar Rp 4.740.286.197,00, tahun 2023, menggunakan dana APBD Manado.


Arthur juga pernah menanyakan kasus tanah itu kepada Michael Van Essen dan beliau menegaskan, Walikota Manado Andrei Angouw, sampai sekarang tidak pernah ada niat baik untuk membayar ganti rugi atas lahannya yang sudah didirikan Rumah Susun dan Stal Kuda. 


Sementara, pemerintah provinsi sulawesi utara (Pemprov Sulut) juga mengklaim bahwa lokasi tanah yang didirikan Rumah Susun dan Stal Kuda, itu adalah tanah Aset milik Pemerintah Provinsi Sullawesi Utara. 


Kedua bangunan itu berlokasi di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, kota Manado. Lokasi tanah itu pernah diklaim oleh Michael Van Essen, bahwa objek tanah tersebut adalah masih milik orang tua mereka. Bukan tanah milik pemerintah kota manado.


Arthur menambahkan bahwa dirinya pernah bertemu dan konfirmasi kepada Kepala Badan Aset, di kantor walikota manado. Pertemuan itu, Kepala Badan Aset, mengatakan bahwa objek tanah yang dibangun proyek Rumah Susun dan Bangunan Stal Kuda, di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, itu adalah tanah milik pemkot manado dan bukan milik orang lain.


"Saya penuh heran, Walikota Manado Andrei Angouw, dengan penuh keberanian membangun kedua proyek tidak pernah meminta izin kepada Bapak Michael Van Essen dan pemerintah provinsi sulut," ujar Arthur.


Mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah) atau 3 bulan menurut UU 51/Prp/1960. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 406 KUHP jika merusak properti.


Adapun sanksi hukum pidana MEMFITNAH atau MENUDUH seseorang TANPA BUKTI yang sah di adalah tindak pidana yang serius, diatur dalam KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 750 juta. Pelaku dapat dijerat Pasal 311 KUHP (fitnah) atau Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik). Jika dilakukan melalui media sosial, pelaku juga bisa dijerat UU ITE dengan denda tinggi.


Jadi, Walikota Manado Andrei Angouw, terancam pidana 8 tahun penjara, karena telah memfitnah saya tanpa bukti dan membangun/mendirikan Proyek Rumah Susun Tanah Coklat dan Proyek Stal Kuda, diatas tanah bukan milik pemkota manado tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Walikota Manado Andrei Angouw Cs, dipastikan berpindah rumah ke penjara, jika tidak mampu membuktikan tuduhan fitnahnya kepada saya. Para penjahat akan berkuasa jika orang baik tidak berbuat apa-apa. 


Akibatnya, Walikota Manado Andrei Angouw dapat diberhentikan (dicopot) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika melakukan pelanggaran hukum serius seperti membangun proyek Rumah Susun dan Bangunan Stal Kuda, di atas tanah orang lain menggunakan dana APBD tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum perdata, pidana, serta UU Pemerintahan Daerah. 


Mekanisme tersebut berdasarkan peraturan, yakni Pemberhentian Melalui Proses Hukum: Kepala daerah diberhentikan jika terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah/janji jabatan, atau menyalahgunakan wewenang.


Kasus penyalahgunaan dana APBD, untuk kepentingan yang tidak semestinya (seperti membangun di atas tanah orang lain) adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai korupsi atau perbuatan melawan hukum.


Adapun, Pelanggaran Pidana dan Perdata, mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin melanggar Pasal 2 Perpu No. 51 Tahun 1960 (larangan pemakaian tanah tanpa izin) dan berisiko dituntut pidana atau perdata.


Jika kepala daerah petahana melakukan pelanggaran berat, Mendagri dapat menunjuk Penjabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengambil alih tugas.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya, kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan uang APBD untuk membangun di atas tanah milik orang lain tanpa izin, dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari administratif hingga pidana.


1. Sanksi Administratif dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berwenang memberikan sanksi administratif jika kepala daerah melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu ;

  • Teguran Tertulis : Sanksi administratif awal atas pelanggaran ringan/sedang.
  • Pemberhentian Sementara : Sanksi berat jika kepala daerah terbukti melanggar hukum, seperti menyalahgunakan wewenang APBD yang merugikan daerah.
  • Mengikuti Pembinaan Khusus : Kepala daerah "disekolahkan" atau dimagangkan di Kemendagri selama 3 bulan untuk pembinaan pemerintahan.
  • Pemberhentian Tetap : Jika kasus hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah secara serius. 


2. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Korupsi)

Mendirikan bangunan di atas lahan orang lain menggunakan uang APBD tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius yang sering kali melibatkan tindak pidana:

-Penyerobotan_Tanah (Pasal 385 KUHP atau UU No. 51/Prp/1960) : Kepala daerah dapat dijerat pasal penyerobotan tanah, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) : Penggunaan uang APBD untuk kepentingan yang tidak sah atau di atas tanah yang bukan milik Pemda dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan negara (diperiksa oleh KPK/Jaksa).

- Perbuatan Melawan Hukum (Perdata) : Pemilik tanah sah dapat menggugat kepala daerah atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi atau pembongkaran bangunan.


3. Sanksi Terkait Tata Ruang

Jika bangunan didirikan tanpa izin (PBG/IMB) dan melanggar tata ruang, dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Penghentian Sementara kegiatan pembangunan.
  • Pembongkaran Bangunan dan denda administratif.


"Kepala daerah yang membangun di atas tanah orang lain memakai APBD berpotensi besar diberhentikan sementara atau tetap oleh Mendagri, serta menghadapi proses pidana penjara karena penyerobotan lahan dan tindak pidana korupsi," ungkap Arthur.


Jika Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tidak segera mencopot Walikota Manado Andrei Angouw, akan jadi apa kota manado kedepan.


"Kami mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera menetapkan Walikota Manado Andrei Angouw Cs, sebagai tersangka, karena telah mendirikan bangunan bermasalah dan telah memfitnah saya tanpa bukti. Saya juga meminta Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling jangan memilih diam dan harus angkat suara terkait kinerja Walikota Manado Andrei Angouw, agar ada efek jera," ungkap Pegiat Anti Korupsi dan Anti Mafia Tanah Arthur Mumu. (Red)

Lebih baru Lebih lama