Pangandaran Masih Hadapi Persoalan Maraknya Tambang Batu Kapur (LIMSTUN) Ilegal, Sinergitas Pengawasan Bersama Aparat Harus Tegas dan Pemerintah Prioritas Utama


Sambar.id, Pangandaran || Polres Pangandaran menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen dalam menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Beberapa lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yang berlokasi di Kalipucang dengan inisial AN dan UC sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran Telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan langkah penanganan yang tepat.15/05/2025.


Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam hal ini, perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pangandaran.

Meskipun begitu, Polres Pangandaran tetap menjalankan peran dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.


Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.


Polres Pangandaran juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal memalui hotline 110 dan Lapor kapolres melalui whatsapp kapolres 082133118110 yang mereka ketahui. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Polres Pangandaran membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Pangandaran melalui ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: Polres Pangandaran

Lebih baru Lebih lama