Pembangunan Lapangan Futsal, Diduga Amburadul Sebagian Tidak Menggunakan Terocok dan Sama Sekali Tidak Menggunakan Besi Angker


Sambar.id, Rohil -Pada Hari Tanggal 14 Mei 2025 Mengabarkan " Ditemukan Adanya Pembangunan Lapangan Futsal di Belakang Gedung Pertemuan Desa Parit Aman tidak Menggunakan Terocok dan Angker Sama sekali Diduga Adanya Aroma Penyimpangan Dana Anggaran Kegiatan Yang Menggunakan Dana Silpa Tahun Anggaran 2023-2024 .


Ketua BPKEP Eka Gustiranda menyampaikan saat dikonfirmasi mereka mengerjakan sesuai bestik yang dibuat oleh konsultan mang , ungkap Ketua BPKEP.


" Namun pada saat tim awak media sambar id mengkonfirmasi salah seorang oknum aparat desa dengan jabatan Sekertaris Desa ( Sekdes) mengatakan tidak tau adanya pembangunan lapangan futsal yang ada dibelakang gedung pertemuan ini.


" Kami selaku aparat pemerintah desa setiap kegiatan yang dilakukan oleh PJ penghulu Syaiful Abdul Cholik tidak pernah tau apa lagi "diberi tau bang, ungkap sekdes bersama kaur desa di depan gedung pertemuan desa parit aman.rabu tanggal 14/5/2025 pukul 9 pagi.


Yang sangat sangat aneh tapi nyata " pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Suryadi selaku bendahara melalui telpon Akun Whatsapp pribadinya mengatakan"dana anggaran kegiatan melalui dana silpa tahun 2023-2024 sebesar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah Rp (199,920,000 )menurut aturan penggunaan Anggaran belum bisa dikerjakan pak, ungkap salah seorang staf kantor dan bendahara keuangan kepada tim awak media sambar id melalui telpon Akun Whatsapp pribadinya lebih kurang 12 menit.kamis tanggal 15/5/2025 pukul 8,00 wib


"Dana anggaran kegiatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan setelah dana ditarik dan dimasukkan kembali ke rekening baru dapat dilakukan itupun" dana tahun anggaran 2025 tapi kalau tahun 2023-2024 itu tidak bisa dilakukan dan digunakan untuk kegiatan apapun,Tah kalau pelaksana bangunan tersebut mantan PJ penghulu menggunakan uang pribadi sah sah saja, pungkasnya.


" Terpisah Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Iyan selaku Konsultan melalui telepon Akun Whatsapp pribadinya lebih kurang 1 menit mengatakan "memang benar kegiatan pembangunan lapangan futsal yang ada di kepenghuluan parit aman belakang gedung pertemuan saya yang buat bistik nya tutup telponnya.


" Namun tiba-tiba saudara Iyan konsultan menghubungi tim kembali dengan dalih " itu bangun banyak dulu banyak perubahan yang kita buat berlanjut sampai tahun 2025 dan apabila memang tidak ada mengunakan terocok kami siap bertanggung jawab untuk dibongkar bang,tutup Iyan melalui telpon Akun Whatsapp pribadinya kepada tim awak media sambar id.rabu tanggal 14/5/2025 pukul 15, 55 wib 


"Sementara menurut keterangan salah seorang oknum aparat desa yang dikantor penghulu kepenghuluan parit aman yang namanya enggan untuk disebutkan di publik " kami selaku aparat desa dikantor penghulu tidak pernah tau dan diberi tau yang namanya kegiatan proyek apapun pak, jelas sumber kepada tim awak media.


" Dalam hal ini kami menilai semasa kepempimpinan mantan PJ penghulu Syaiful diduga tidak memahami aturan dalam penggunaan Anggaran dana Desa ADD/ Silpa dan pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi melalui telpon Akun Whatsapp pribadinya chating, telpon berdering 3 kali berturut ada bukti screenshot nya namu saudara Syaiful Abdul Cholik tidak menjawab sama untuk keterangan lebih lanjut " bungkam bak misteri sampai berita ini diterbitkan.


"Apa yang kami temukan dilapangan disampaikan didalam dugaan ini " agar dapat digunakan sebagai pintu masuk bagi APH untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP,


"karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga untuk membantu APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: komfirmasi

Lebih baru Lebih lama