POLMAN – Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar (Polman) menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan lampu strobo secara tidak sesuai aturan. Penertiban berlangsung di kawasan lampu lalu lintas Simpang Pancasila, Polman, Sulawesi Barat, pada Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Kegiatan ini di Laksanakan Oleh personel piket siaga Satlantas Polres Polman. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas serta memberikan edukasi kepada pengendara mengenai penggunaan lampu isyarat yang benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, mengatakan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami fungsi dan batasan penggunaan lampu isyarat seperti strobo dan rotator.
“Lampu biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas Polri. Sementara lampu merah diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI. Adapun lampu kuning digunakan untuk kendaraan angkutan khusus dan patroli jalan tol,” jelas Arfian
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan perlawanan dari pengguna jalan. Situasi tetap terkendali dan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
Pihak kepolisian berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menaati aturan lalu lintas serta menekan potensi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Humas Polres Polman