Terkait Kegiatan Tambang PIP di Laut Puri Ansell, Ketua LSM AMAK Babel Angkat Bicara

Sambar,id.Bangka || Ramainya polemik pemberitaan Kegiatan Penambangan Di puri Ansell yang berdampak pada kegiatan Pariwisata menurut Hadi kepada jejaring media menyampaikan harusnya disikapi dengan bijak oleh semua pihak.


Menurut pengamatan saya selaku ketua LSM sesuai fungsi kontrol sosial.


Pihak pemilik IUP yaitu PT.Timah telah memberikan legalitas terkait kegiatan pertambangan di wilayah tersebut,diawal KIP mitra mendapatkan izin beroperasi dengan jarak yang sangat dekat dengan pesisir pantai,lalu beberapa waktu lalu kembali menerbitkan SPK PIP dilokasi laut sekitar wilayah wisata Puri Ansell yang tidak hanya berdampak pada kegiatan wisata ,namun juga pada lingkungan dan muara nelayan 2 Sungailiat yang menjadi satu-satunya akses nelayan keluar masuk untuk melaut.


Kita sayangkan kebijakan dan pemberian SPK PIP.khususnya ke salah satu CV atau mitra kerja ,kalo kita liat membuat polemik kepada para penambang Ponton Rajuk jenis PIP yang ingin bekerja legal dengan mendapatkan izin kerja dilokasi ber timah tersebut.


Malah akhirnya penambang ponton rajuk tower bekerja dilokasi tersebut tanpa.SPK alias koordinasi.


Saya sangat sayangkan bahasa yang disampaikan oleh pihak CV.TIN melalui dirutnya Rizky disalah satu media online Warta Publik.Com(09/5/2025) , mengatakan legalitas yang mereka punya sudah sesuai kebijakan dari PT.Timah,dan menuding pemberitaan sebelumnya terkait monopoli SPK diseputaran Laut Puri Amsell tersebut adalah berita bohong atau hoax.


Tanpa melakukan hak klarifikasi atau hak jawab kepada media yang sebelumnya menyampaikan informasi dari nara sumber yang jelas dapat dipertanggung jawabkan dan bukan malah membuat berita tandingan .

 

Dimana ada Pernyataan Kepala produksi wilayah bangka utara Benny Hutahean dan sumber informasi dari tim pengawasan tambang PIP Bangka wilayah laut Sungailiat , terkait terbatasnya kuota PIP dan menyampaikan hanya CV.TIN yang diberikan izin oleh pihak pengelola wisata Puri Ansell . Bukankah secara SOP PIP jelas batasan kuota Mitra PIP per DU hanya 5 unit PIP saja.


Artinya dengan luasan blok kerja PIP tersebut CV.TIN tersebut mendapatkan kuota 15 unit seperti yang disampaikan Dirut CV.TIN sendiri.,seharusnya bisa dibagi kepada beberapa mitra PIP lainya"jelas Hadi.


Jadi saya menilai pemilik IUP yaitu PT.Timah la yang seharusnya bijak dalam menerbitkan SPK ke mitra kerja penambangannya,karena begitu mendapatkan rekanan dari PT.Timah semua mitra berhak mendapatkan lokasi yang potensial untuk.ditambang.


Jika bisa dilegalkan kenapa harus ada yang bekerja ilegal dilokasi tersebut.


Dan yang lebih penting adalah PT.Timah juga harusnya paham terkait lingkungan masyarakat terdampak dibeberapa lingkungan seperti lingkungan nelayan 2,lingkungan Jalan Laut,lingkungan Kuala Sungailiat juga terimbas dari kegiatan KIP.dan PIP tersebut." tutup Hadi..


(*)

Lebih baru Lebih lama