SAMBAR.ID// PASURUAN — Sebuah video TikTok yang memperlihatkan aktivitas karaoke di kawasan utara Lapangan Sebani, Pasuruan, viral di media sosial. Senin (5/5/25) Video tersebut memicu perbincangan publik, terutama setelah beredar pesan berantai di grup WhatsApp yang menyebutkan:
"Pasuruan kota santri, bukan kota purel. Warung karaoke ++ merebak di utara Lapangan Sebani Kota Pasuruan. Ada cewek, mirasantika, dan bekingnya mantan anggota TNI yang kini menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan."
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Anggota DPRD ,Pasuruan segera memberikan klarifikasi dan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyediakan karaoke di warkop yang dikelola.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat kecil mencari penghasilan. Kami tidak pernah menyediakan karaoke. Kalau ada warkop yang melanggar, kami sepakat untuk ditertibkan. Namun, menyebarkan tuduhan tanpa bukti, apalagi membawa nama anggota DPRD, itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Ketua Paguyuban.
Misbakhul Munir, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, memberikan tanggapan lebih keras terhadap oknum wartawan yang menyebarkan isu tersebut.
“Oknum wartawan itu seharusnya paham kode etik jurnalistik. Kalau bicara tentang miras, wanita malam, atau karaoke, harus ada bukti yang kuat. Jangan hanya mengandalkan video musik yang muncul di televisi dan kemudian menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Tuduhan itu sudah menyeret nama anggota DPRD yang juga mantan TNI, dan itu mencoreng nama baik mereka,” tegas Misbakhul Munir.
Misbakhul Munir menambahkan, jika tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka oknum wartawan tersebut wajib meminta maaf secara terbuka.
“Jangan hanya melempar isu, kemudian menghindar saat diminta bertanggung jawab. Ini menyangkut martabat, karena sudah membawa-bawa institusi TNI dan nama anggota DPRD,” ujarnya.
Baik Ketua Paguyuban maupun Misbakhul Munir menegaskan bahwa mereka mendukung langkah aparat untuk menertibkan warkop nakal yang melanggar aturan. Namun, mereka juga berharap agar publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Keduanya juga meminta media untuk tetap bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik. (Ilmia)