Sambar.id, Rohil- Pad Hari Selasa Tanggal 3 Juni 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau – Jakarta, melalui Ketua Umum Mulyadi, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS) Agri, anak perusahaan industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO), yang beroperasi di wilayah Kota Dumai, Riau.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi visual yang kami peroleh — termasuk foto udara yang memperlihatkan aliran limbah hitam pekat ke perairan umum dan kawasan hutan mangrove — terdapat indikasi kuat bahwa PT SDS telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Dugaan pencemaran ini bahkan diperkirakan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tanpa ada tindakan hukum atau administratif yang memadai dari pemerintah.
Tuntutan GARMASI Riau – Jakarta:
1. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kami mendesak:
• Segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SDS.
• Menindak tegas PT SDS sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pemberian sanksi administratif dan pidana jika terbukti melanggar serta pencabutan izin lingkungan.
2. Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, kami menuntut:
• Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT SDS.
• Memberikan penjelasan kepada publik mengapa dugaan pencemaran ini tidak terdeteksi atau tidak ditindak sejak awal.
3. Kepada Wali Kota Dumai, kami mendesak:
• Mencabut izin lingkungan dan izin operasional PT SDS.
• Menyegel lokasi operasional perusahaan hingga investigasi dan penegakan hukum selesai dilakukan.
Kami menyatakan bahwa Direktur Utama PT SDS, Bapak Hardy Rachman, harus bertanggung jawab penuh atas praktik pengelolaan limbah yang menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan, khususnya kawasan pesisir dan hutan mangrove yang menjadi benteng ekologi dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Kami juga menyoroti kelalaian Wali Kota Pekanbaru, sebagai otoritas administrasi wilayah kantor pusat PT SDS, yang dinilai abai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap anak usaha industri pengolahan CPO tersebut. Pengawasan lintas wilayah merupakan bagian integral dari tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab dan transparan.
Dampak lingkungan yang kami catat meliputi:
• Pencemaran air laut yang ditandai perubahan warna akibat limbah industri.
• Kerusakan ekosistem hutan mangrove.
• Ancaman terhadap biota laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.
• Potensi penurunan kualitas udara dan tanah akibat tumpukan limbah terbuka.
Kami menekankan pentingnya penerapan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 22 s.d. 36 yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan memiliki dokumen Amdal.
• Pasal 98 hingga 103 UU yang sama, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan hukum dari pihak berwenang, GARMASI Riau – Jakarta akan melakukan aksi massa, pelaporan resmi kepada penegak hukum, serta mendesak pembentukan tim independen untuk mengungkap dugaan praktik pembiaran dan kongkalikong antara perusahaan dan oknum pejabat.
Tegakkan hukum, selamatkan lingkungan!
Cabut izin lingkungan dan operasional PT SDS!
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Rilis