JAM-Datun Sorot Perlindungan Data Pribadi, Kejahatan Transnasional, dan Perlindungan PMI di Hong Kong

SAMBAR.ID Hong Kong – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam Sarasehan Hukum di KJRI Hong Kong (22/6/2025), menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, pencegahan kejahatan transnasional, dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).  


Ia mengapresiasi kerja KJRI Hong Kong dalam melindungi WNI dan PMI.

 

Sarasehan ini merupakan kolaborasi KJRI Hong Kong, Fungsi Kejaksaan, Kepolisian, Satgas Perlindungan Terpadu, dan NGO seperti Indonesia Diaspora Network dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum.  


JAM-Datun menekankan lemahnya pengawasan data pribadi dapat berujung pada penipuan daring, rekayasa identitas, dan eksploitasi tenaga kerja, terutama bagi PMI yang rentan menjadi korban.

 

Ia menjelaskan pentingnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur larangan pengumpulan data ilegal dan kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melindungi data.  

JAM-Datun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penyebaran data pribadi melalui berbagai media digital, serta menekankan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum terkait sengketa perlindungan data pribadi.  


Sarasehan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman PMI akan hak dan kewajibannya. (sb)

Lebih baru Lebih lama