Bengkulu, Sambar.id, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pada anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, penyidik mengklaim berhasil mengamankan seluruh dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Dari pantauan langsung pewarta di lapangan, ada puluhan box dokumen diamankan pihak Penyidik Kejati terkait Penggeledahan ini.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa sesuai dengan tindak pidana korupsi pada anggaran DPRD tahun 2024,” ungkap kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Selasa (24/6/25).
Penggeledahan dilakukan di empat ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting. Menurut penyidik, selain DPRD, pengusutan juga menyasar instansi lain yang terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
“Yang soal BPKD tadi itu terkait keuangannya. Satu rangkaian dengan ini,” tambahnya.
Saat ini, perkara telah masuk tahap penyidikan, yang artinya penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, penyidik menyebut indikasi kerugian kuat mengarah pada mark-up dan manipulasi anggaran, termasuk dugaan adanya potongan uang negara oleh oknum-oknum tertentu.
“Indikasi ketidakbenaran pada anggaran 2024, adanya mark up dan diskon. Diskon uang negara itu korupsi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa setiap bentuk pengurangan nilai uang negara tanpa dasar yang sah tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Meski pihak Kejati belum mau memberikan informasi detil, menurut informasi yang berhasil dikumpulkan media ini, penyidikan mengarah ke indikasi korupsi dugaan manipulasi Perjalanan Dinas (Perjadin) dan dugaan mark up anggaran perawatan kendaraan tahun 2024 mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun BPKD Provinsi Bengkulu terkait penggeledahan dan status hukum yang tengah berjalan. Penyidik menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka. (Sj)