Polres Wonogiri Ungkap Praktik Perjudian Jenis Kiu-Kiu, Enam Pelaku Diamankan


Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino Kiu-Kiu yang terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah milik warga beralamat di Dusun Ngembung , Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi hajatan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.


“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu. Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Anom Prabowo.


Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu inisial : 


D (38), warga Gondangsari, jatisrono, S (31), warga Gondangsari, jatisrono, F.A. (35), warga Gondangsari, jatisrono, A.K. (32), warga Gondangsari, jatisrono, S.T. (35), warga Jatipurwo, jatisrono, S.D. (49), warga Gondangsari, jatisrono.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga.


Barang bukti yang turut diamankan petugas di lokasi kejadian:


1 (satu) set kartu domino,

1 (satu) buah meja,

 6 (enam) buah kursi dan

Uang tunai sebesar Rp402.000,-


Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah .


“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup AKP Anom Prabowo.

Lebih baru Lebih lama