SUMEDANG , SAMBAR ID – Polres Sumedang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam serta tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tomo.
Dua orang tersangka yakni DA alias Olot (35) dan NI alias Net Net (37), yang keduanya warga Kecamatan Jatigede, diamankan polisi setelah melakukan aksi pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan jalan akses PLTA Jatigede.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Cilengar, Desa Cipeles, Kecamatan Tomo. Saat itu korban HK (30), warga Kota Cilegon, Banten, tengah mengawasi pekerjaan proyek pembangunan jalan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., saat Press Release di Mapolres Sumedang menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka sempat berkomunikasi dengan korban mengenai pengiriman material urugan. Namun ketika pengerjaan berlangsung, bahan urugan ternyata bukan berasal dari para tersangka, sehingga memicu emosi keduanya.
“Para tersangka yang dalam kondisi mabuk datang ke lokasi proyek dengan sepeda motor sambil membawa sebilah cerulit yang disimpan di dalam jok kendaraan. Sesampainya di lokasi, mereka mengancam korban serta menyuruh pekerja menghentikan pekerjaan. Bahkan korban diancam akan dibunuh,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 1 bilah cerulit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang ancaman dengan kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Polres Sumedang menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
Arie Gusti S