Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa Program yang sejatinya mulia dan patut diapresiasi ini.
Namun dinodai dugaan penyimpangan adanya praktik perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang jabatan, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Minggu (17/8/2025).
Persoalan bermula karena tidak ada alokasi program seragam gratis dalam APBD Tahun 2025 yang disahkan Wali Kota bersama DPRD. Namun, Kepala Dinas Pendidikan dengan restu Sekretaris Daerah diduga melakukan pergeseran anggaran Rp18 miliar tanpa persetujuan DPRD.
Dari jumlah itu, Rp6 miliar sudah dipakai untuk sosialisasi, sementara sisanya diarahkan untuk pengadaan seragam.
“Ini jelas bentuk perbuatan melawan hukum. Pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD adalah penyalahgunaan wewenang sekaligus perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegas M. Taufik Hidayat, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Minggu (17/8/2025).
Landasan Hukum
Aturan soal perubahan anggaran ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 28 ayat (3) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Menurutnya, pergeseran Rp18 miliar tanpa persetujuan DPRD adalah tindakan tidak sah.
Metode parsial hanya bisa dipakai dalam kondisi darurat, misalnya bencana. Sedangkan program seragam gratis tidak termasuk kategori darurat.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Amanat Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dalam amanat 2 Juni 2025 menegaskan: “Kita tidak boleh main-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah dari APBN dan APBD harus digunakan sejujur-jujurnya, sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Penyalahgunaan wewenang dan praktik memperkaya diri sendiri adalah pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.”
Pernyataan Presiden ini menegaskan bahwa penyalahgunaan APBD sekecil apapun adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.
DPRD Makassar: Tidak Ada Persetujuan
Pernyataan ini sebelumnya diungkapkan pada saat RDP yang digelar DPRD Kota Makassar yang dihadiri pihak terkait Sejumlah legislator menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan DPRD terkait pergeseran anggaran Rp 18 miliar tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan persetujuan. Kalau benar ada pergeseran anggaran tanpa mekanisme formal, itu jelas pelanggaran UU. DPRD tidak boleh dilewati. Ini masalah serius yang harus diusut tuntas,” kata salah satu anggota DPRD Makassar dari Komisi Pendidikan. Kamis 31 Juli 2025 lalu.
LMP Sulsel: Negara Jangan Kalah
Laskar Merah Putih Sulsel memastikan akan terus mengawal persoalan ini.
“Kita nantikan proses hukum yang akan berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku koruptif. Kalau aparat penegak hukum diam, berarti amanat rakyat dan amanat Presiden telah dikhianati,” tegas Taufik Hidayat.
Taufik menambahkan. HUT RI ke-80 seharusnya menjadi momentum merayakan kemerdekaan dengan integritas, kejujuran, dan keberpihakan pada rakyat.
Namun, kasus seragam gratis justru memberi tamparan pahit bahwa praktik penyalahgunaan wewenang masih bercokol.
Kini, bola ada di tangan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar merdeka dari korupsi. (*)