Dalam Kurun Waktu 8 Jam, Tim Gabungan Polres Ketapang Ungkap 2 Kasus Narkoba di Kecamatan Air Upas


Sambar.id, Ketapang – Polda Kalbar, Polres Ketapang menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus narkoba hanya dalam kurun waktu delapan jam. Tim gabungan yang terdiri dari Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Ketapang, Satuan Narkoba Polres Ketapang, Polsek Marau, serta Polsubsektor Air Upas berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (08/08/2025).


Pengungkapan kasus pertama berlangsung pada jumat sore (08/08/2025) sekira pukul 16.30 Wib di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas. Tim gabungan langsung mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat melakukan upaya hukum melalui penggrebekan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, petugas mengamankan satu pelaku berinisial SC alias W (25). Tak hanya itu, dari dalam kamar pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 Klip plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handphone, 1 kantong klip besar berisi puluhan klip plastik kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 4.105.000 yang diduga uang dari hasil penjualan sabu.

Tak sampai disitu, dari penyelidikan selanjutnya, tim gabungan langsung bergerak di lokasi lainnya yaitu di sebuah pondok yang masih berlokasi di Desa Air Upas, dimana pondok tersebut disinyalir sering dipakai untuk menjadi tempat transaksi sabu. Selang beberapa jam dari pengungkapan yang pertama atau tepatnya di hari Sabtu (09/08/2025) Pukul 00.15 Wib, Tim gabungan kembali melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dengan mengamankan dua pelaku berinisial BR alias G (26) dan R alias C (19). Turut pula diamankan barang bukti dari keduanya berupa 9 kantong klip kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 10,57 gram bruto, 1 Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 3.728.000 dari tangan pelaku BR, Uang tunai sebesar Rp. 985.000 dari tangan pelaku R serta 1 unit sepeda motor CRF merk Honda.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji W, S.A.P., menyampaikan bahwa pelaku SC alias W merupakan seorang residivis yang pernah divonis hukuman penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama dan dalam kasus ini, pelaku kembali terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk kedua pelaku BR alias G dan R alias C terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“ Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami asal usul sabu serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Pengungkapan 2 kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Ketapang dan jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada kata kendor dalam mengungkap peredaran barang haram ini. Kami pastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang terus berlanjut ” pungkas AKP Aris Pramudji.

Humas Polres Ketapang

Atin

Lebih baru Lebih lama