Sambar.id, Jakarta || Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Sebanyak 16 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam skandal penyimpangan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan perbankan, mulai dari jajaran direksi, tim audit internal, analis risiko, corporate secretary, hingga staf keuangan PT Sritex. Mereka adalah:
1. JFT, Arranger Sindikasi tahun 2012
2. YR, Direktur Utama Bank BJB tahun 2020
3. HS, Pejabat RM BRI tahun 2014–2015
4. DS, Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI
5. NT, Pemimpin Divisi Audit Internal Bank DKI terkait fasilitas kredit PT Sritex
6. UF, Ketua Tim Pemeriksaan Audit Internal Bank DKI
7. GSI, Group Head Korporasi dan Komersial
8. WS, Corporate Secretary & Investor Relation PT Sritex (2013–2023), Direktur Keuangan PT Sritex (Maret 2023–Februari 2025)
9. SB, Staf Keuangan PT Sritex
10. WN, Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 BNI tahun 2018
11. HIJ, Pemimpin BNI Cabang Surakarta
12. NA, Analis Sindikasi (2010) & Manager Sindikasi BNI (2014)
13. MC, Pejabat RM BRI tahun 2014–2015
14. NLB, Pemimpin Grup Non-Litigasi Bank BJB (2019–sekarang)
15. GP, SEVP Kredit Risk Bank BJB (2019–sekarang)
16. BAR, Pemimpin Bank Jabar Banten KC Surakarta (Des 2017–Feb 2021)
Dugaan Penyimpangan Kredit Multibank
Perkara ini menyoroti indikasi penyimpangan dalam proses analisis, penyaluran, dan pengelolaan fasilitas kredit sindikasi yang diberikan kepada PT Sritex — salah satu korporasi tekstil terbesar nasional yang sempat dinyatakan gagal bayar.
Kejaksaan menduga terdapat pelanggaran prosedur dan potensi kolusi dalam penyaluran kredit tersebut, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan perbankan daerah.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mengurai struktur tanggung jawab dalam rantai manajemen risiko dan audit internal bank-bank pemberi kredit, serta memperjelas keterlibatan pihak-pihak di PT Sritex.
Landasan Hukum Penyidikan
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas. (sb)