SAMBAR.ID// PASURUAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang pria berinisial INDR memasuki babak serius. Meski secara terbuka mengakui telah menggunakan dana konsumsi katering untuk kepentingan pribadi, INDR justru tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Pasuruan Kota.
Kasus ini dilaporkan oleh N.A. pada 30 Mei 2025, atas dugaan penggelapan dana konsumsi katering yang tidak pernah dibayarkan oleh INDR, meskipun dana tersebut telah diterima melalui Partai (PKB).
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/510/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim) dan SP2HP Nomor B/583/SP2HP-2/VII/Res.1.11/2025/Satreskrim, penyidik telah memeriksa : pelapor dan seorang saksi bernama Ryn.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, INDR tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa memberikan alasan resmi. Pihak kepolisian menyatakan akan melayangkan panggilan kedua.
Penyelidikan perkara ini ditangani oleh Ipda Yuangga Dewantara, S.M. dan Briptu Barru Abdillah, di bawah komando Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H.
Dalam wawancara langsung bersama Sambar.id pada Senin, 2 Juni 2025, di lingkungan Gedung DPRD Kota Pasuruan, INDR secara terbuka mengakui bahwa dana konsumsi katering tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya.
INDR secara tegas menyampaikan, Uang dari partai memang saya terima. Tidak saya serahkan ke pihak katering. Saya gunakan sendiri. Ini murni kesalahan saya pribadi, bukan partai. Saya tidak kabur, saya bertanggung jawab.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, janji pertanggungjawaban itu belum dibuktikan secara nyata, sementara proses hukum terus berjalan.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Mukti Pajajaran menilai bahwa pengakuan terbuka terlapor justru memperkuat dugaan pelanggaran pidana.
Terlapor sudah mengakui dana digunakan secara pribadi, namun tidak menghadiri klarifikasi. Hal ini telah memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas," ujar Andreas, kuasa hukum pelapor.
Pengakuan tanpa tindak lanjut hanya menjadi topeng tanggung jawab. Ketika seseorang mengakui kesalahan di ruang publik namun tidak menghadiri proses hukum, publik berhak meragukan integritasnya.
Sambar.id akan terus mengawal kasus ini secara independen dan profesional, demi mendukung keterbukaan informasi dan keadilan hukum.
Ilmia Sambar.id