Sambar.id Mapur, Belinyu — Sabtu,17 Januari 2026.Dugaan penjualan kawasan hutan lindung di Pantai Tuing, Desa Mapur, kian memanas dan menyita perhatian publik.
Kawasan hutan negara yang diduga berstatus kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 10 hektare tersebut disebut-sebut diperjualbelikan secara ilegal. Dua nama, Afu dan Aliung, mencuat dari laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga terlibat, memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera mengusut hingga tuntas.
Modus Dugaan:Hutan Negara Diklaim Lahan Pribadi
Berdasarkan keterangan warga, area yang diduga hutan lindung itu dipatok, dikuasai, dan dialihkan seolah-olah menjadi lahan milik pribadi. Praktik ini dinilai sebagai modus mafia lahan yang menggerus kedaulatan negara atas asetnya, sekaligus mengancam ekosistem pesisir Pantai Tuing.
Hutan lindung bukan objek transaksi. Setiap penguasaan tanpa izin sah adalah pelanggaran serius,” tegas perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
LBH Layangkan Klarifikasi Resmi
Menindaklanjuti laporan masyarakat, LBH telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Mapur. Klarifikasi diminta untuk menguji:
• Status hukum kawasan pantai Tuing
• Dasar administrasi desa (bila ada)
• Peran pihak-pihak yang disebut masyarakat
LBH menegaskan, penyebutan nama Afu dan Aliung masih bersifat dugaan, namun indikasi awal cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan objektif dan profesional.
Ancaman Sanksi Berat: Penjara dan Denda Miliaran
LBH mengingatkan, dugaan transaksi dan penguasaan hutan lindung berpotensi dijerat pasal berlapis, antara lain:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 jo Pasal 78): penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pidana tambahan serta kewajiban pemulihan lingkungan bila terbukti terjadi kerusakan.
Tak hanya penjual, pembeli, perantara, hingga pihak yang membiarkan dugaan kejahatan ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejati Babel dan Satgas PKH Diminta Turun Tangan
Sebagai bentuk pengawasan dan dorongan transparansi, surat LBH juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Publik mendesak langkah konkret:
• Audit status kawasan secara terbuka
• Pengamanan lokasi bila terbukti hutan lindung
• Penegakan hukum tanpa tebang pilih
“Jika negara abai, preseden buruk akan lahir—hari ini Pantai Tuing, besok hutan lain tegas LBH."
Kasus Pantai Tuing ini menjadi ujian nyata keberanian negara dalam menjaga hutan lindung.
Publik menunggu langkah tegas APH agar hukum berdiri di atas kepentingan apa pun dan lingkungan pesisir Bangka .
Awak.media Sambar.id telah melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
(@ns)








