Kades Pragaan Laok Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Curanmor, Dasar Penahanan Terdakwa Dipertanyakan


Sambar.id, Sumenep – Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, H. Imam, akhirnya muncul di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk memberikan kesaksian pada sidang ketiga kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (21/8/2025).


Namun, kehadiran sang kades justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kesaksiannya dinilai jauh berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sumenep.


Kuasa hukum terdakwa, Syafrawi, dengan tegas menuding bahwa H. Imam berusaha mengubah keterangan dengan cara mencabut sejumlah poin penting yang sebelumnya tercatat dalam BAP.


“Banyak keterangan saksi yang dicabut di persidangan, termasuk hal-hal krusial yang menjadi dasar penahanan klien kami,” ujar Syafrawi usai persidangan.


Ia menekankan, perubahan keterangan saksi di ruang sidang bisa berdampak serius pada sah tidaknya proses hukum yang menjerat terdakwa.


“Jika keterangan di BAP dicabut, otomatis dasar penahanan menjadi rapuh dan tidak memiliki legitimasi hukum,” tandasnya.


Diketahui, H. Imam dan Kepala Dusun Pragaan Laok, Mustofa, sempat dua kali mangkir dari panggilan pengadilan. Baru pada pemanggilan ketiga, keduanya hadir untuk memberikan kesaksian. Namun, bukannya memperjelas duduk perkara, kesaksian mereka justru menimbulkan kontroversi.


Menanggapi kegaduhan tersebut, majelis hakim PN Sumenep memutuskan akan memanggil saksi dari pihak kepolisian pada sidang lanjutan, Senin (25/8/2025), guna menguji kebenaran proses penangkapan dan penahanan terdakwa.


Dengan perkembangan ini, publik menunggu apakah dugaan pemberian keterangan palsu oleh seorang kepala desa akan ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan menguap begitu saja. (Vans)

Lebih baru Lebih lama