Sambar.id, Bekasi, Jabar — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional. Selasa (19/08/2025).
Peresmian berlangsung di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama jajaran strategis Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aset negara hasil sitaan tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan kita ubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga berkontribusi langsung pada ketersediaan pangan nasional,” tegas Jaksa Agung.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Kedua Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.
Payung Hukum Program
Program Jaksa Mandiri Pangan memiliki landasan hukum yang kuat:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30C huruf g, memberi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 5 dan Pasal 8, menegaskan kewajiban negara menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan bagi rakyat
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, yang menegaskan barang rampasan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
- Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, khususnya cita kedua: “Mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air sebagai pilar kedaulatan bangsa.”
Dengan dasar hukum ini, pemanfaatan lahan sitaan menjadi bukti nyata hukum hadir bukan sekadar menghukum, tetapi juga membangun.
Kutipan Amanat Presiden
Program ini juga sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam amanatnya pada 2 Juni 2025, yang menegaskan:
“Tidak boleh ada sejengkal tanah yang terbengkalai. Tanah adalah sumber kehidupan dan kedaulatan. Kita harus gunakan setiap jengkal tanah untuk memberi makan rakyat, memastikan swasembada pangan, dan menjaga harga pangan tetap terjangkau. Inilah wujud nyata Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.”
Kutipan ini menjadi dasar moral dan politik bagi Kejaksaan untuk mengelola aset sitaan negara secara produktif demi kepentingan rakyat banyak.
Sinergi Multi-Pihak
Untuk mendukung keberhasilan program, Kejaksaan RI menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model pengelolaan aset sitaan negara yang produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak semata menghukum pelanggar, tetapi juga memastikan hukum hadir sebagai instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita buktikan hukum dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Fokus Pengawasan Pangan
Selain pemanfaatan lahan sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan di sektor pangan untuk menekan potensi praktik kecurangan, antara lain:
- Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;
- Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;
Penindakan praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin.
Komitmen Integritas
Menutup sambutannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan:
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah nyata untuk memastikan aset negara kembali kepada rakyat. Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali demi bangsa.”
Acara ini turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta jajaran pejabat kementerian terkait, pemerintah daerah, dan kelompok tani.