Kejati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa di Anambas

Sambar.id, Anambas, Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan desa agar transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. 


Hal ini disampaikan Kepala Kejati Kepri J. Devi Sudarso melalui Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).


Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” tersebut digelar di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas.


Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta yang hadir. Ia menekankan pentingnya peran desa sebagai unit pemerintahan terkecil sekaligus basis pembangunan masyarakat.


“Pengelolaan keuangan desa harus dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Dengan begitu, desa mampu menjadi motor pembangunan dari bawah,” ungkapnya.


Sementara itu, dalam pemaparan materi bertajuk “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”, Kajati Kepri menekankan bahwa Dana Desa merupakan amanah dari pemerintah pusat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.


“Melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri bersama Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen mendampingi, memberikan pelatihan, serta memastikan setiap proses pengelolaan keuangan desa sesuai aturan hukum,” jelas Syaifullah saat membacakan sambutan Kajati Kepri.


Ia menambahkan, tahun anggaran 2025, total Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp 38,49 miliar yang tersebar ke 52 desa, dengan rata-rata Rp 740 juta per desa. Menurutnya, angka tersebut menuntut pengawasan ketat serta partisipasi masyarakat.


“Jaga Desa bukan sekadar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan kelembagaan desa yang kuat, kita bisa membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” tegasnya.


Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau turut memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, di antaranya rendahnya akuntabilitas pengelolaan, lemahnya perencanaan, hingga potensi penyimpangan dana desa.


“Pengawasan kami pada 2019–2023 mencatat lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan kerugian ratusan miliar rupiah. Hal ini harus menjadi perhatian serius bersama,” ujarnya.


Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan efektif. 


Diharapkan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di tingkat desa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekda, para Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD se-Kabupaten Anambas, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta sekitar 100 orang. (*)

Lebih baru Lebih lama