SAMBAR.ID// PASURUAN – Polemik pengelolaan kios di kawasan Taman Wisata Kampung Mebel, Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, mencuat setelah salah satu penyewa kios berinisial H mengaku diminta mengosongkan tempat usahanya oleh pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pasuruan.
H merasa keputusan tersebut mendadak dan tanpa komunikasi yang jelas, padahal dirinya menyatakan sudah berniat memperpanjang kontrak sewa.
Saya sudah ngomong ke pegawai, mau perpanjang dan siap bayar. Tapi dijawab ‘nanti aja’. Tiba-tiba saya malah diberi surat untuk kosongkan kios. Tanpa ada pemberitahuan resmi, ini yang saya tidak terima,” ungkap H saat ditemui wartawan, Jum'at (8/8/2025).
Menurut H, banyak kios lain di sekitar lokasi masih kosong. Karena itu ia merasa kebijakan pengosongan terhadap dirinya tidak adil.
Menanggapi hal tersebut, pegawai Dispora berinisial V sebelumnya menyampaikan bahwa alasan pengosongan terkait adanya dugaan aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Di sana pernah dibuat karaoke dan ada miras sampai pagi. Itu sudah melanggar perda ketertiban. Kami tidak bisa membiarkan, karena salah kalau kami diam,” ujar V melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (9/8/2025).
Namun, saat awak media mendatangi kantor Dispora pada Senin (11/8/2025) sesuai permintaan pihak Dispora sendiri, yang bersangkutan tidak menemui wartawan meski sebelumnya telah menyanggupi. Aneh nya, nomor telepon wartawan yang mencoba konfirmasi justru diblokir. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintah.
Sementara itu, H membantah keras tudingan terkait miras. Ia mengaku hanya berjualan makanan dan tidak pernah menyediakan minuman keras.
Saya tidak jual miras. Kalau ada orang luar yang datang bawa sendiri, itu bukan bagian dari usaha saya. Saya hanya jualan makanan,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan aset daerah. Beberapa warga menilai, jika memang ada pelanggaran, seharusnya diberikan teguran atau mekanisme pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan.
H berharap ada penjelasan resmi dan adil dari Dispora agar masalah ini tidak berlarut.
Kami pedagang kecil hanya ingin jelas. Kalau memang ada aturan, kami taat. Tapi jangan sampai kesannya pilih kasih atau semena-mena, tutup H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait langkah pengosongan kios tersebut.
Ilmia