Sambar.id, Sukabumi || Proyek rekonstruksi ruas jalan provinsi SP. Karanghawu — Batas Banten (Cikotok) senilai Rp33,03 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang didanai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 ini terdapat sejumlah kejanggalan.
Salah satunya terkait penggunaan material U Ditch dalam proses pekerjaan tahap awal.
Lembaga Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar)dan Media sebagai tugas fungsi yang ikut andil dalam menjaga aset-aset Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018,Tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Rabu (13/8/2025 )
Seharusnya para pejabat publik harus patuh sesuai Undang-Undangnomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menyebut bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan dengan cara sederhana.
Sebagaimana dalam isi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan linhgkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi pemerintahan rakyat untuk penyelenggaraan yang baik dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam pengawasan publik terhadap badan publik dan segala sesuatu yang pada kepentingan publik.
E.suhendi ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi menuturkan, bahwa menurut pengakuan dari pelaksana lapangan, proyek yang dikerjakan saat ini hanya 5 KM, yang meliputi diantaranya pemasangan U Ditch, pelebaran jalan 5-6 meter, pengaspalan hotmix sebanyak 2x, serta pemasangan 20 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran 33,03 miliar tersebut.
E.Suhendi dalam komentarnya,Padahal jika mengacu pada papan informasi proyek, menurut perkiraannya bahwa jarak ruas jalan provinsi SP. Karanghawu — Batas Banten (Cikotok) bisa lebih dari 5 KM.
"Kami menduga bahwa pekerjaan proyek rekonstruksi jalan ini disubkontrakkan ke pihak lain oleh pemegang kontrak utama," ungkap E.Suhendi.
Sekadar diketahui,melihat dalam papan proyek tercantum kontrak nomor 044/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPII//VII/2025 tanggal 08 Juli 2025, dengan PT Marko Wijaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana. Waktu pelaksanaan tercatat 177 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Pengawasan proyek disebut dilakukan oleh konsorsium PT Puri Dimensi bekerja sama dengan PT Guteg Harindo dan PT Danureksa Sarana Cipta.
Ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi telah mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat) melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan di lapangan.pungkasnya.
( U M )