Sambar.id, Sukabumi || E.Suhendi ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi mengawal pembangunan kontruksi jalan sp karanghawu- Cikotok , material konstruksi yang diduga tidak sesuai standar nasional. Sejumlah U Ditch yang dipasang tidak memiliki label atau cap Standar Nasional Indonesia (SNI), meski disebut menggunakan merek Asera,Hal ini patut dipertanyakan. Apakah material tanpa label SNI boleh digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara?
E.Suhendi,menegaskan bahwa semua pihak terkait harus melakukan langkah evaluasi serius terhadap pelaksanaan proyek ini. Ia meminta agar pemerintah provinsi dan instansi pengawas segera mengambil tindakan.
Proyek ini menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Jika pelaksanaan tidak transparan dan diawasi ketat, bukan hanya uang negara yang dirugikan, tetapi juga keselamatan masyarakat,” ungkapnya..
E.Suhendi juga mengaku telah mencoba menghubungi Kepala Balai Bina Marga Wilayah Sukabumi, Andi Nugroho, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk meminta klarifikasi.
Namun, hingga kini tidak pernah ada respons. Telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp juga tidak pernah dibalas.
Proyek rekonstruksi jalan provinsi senilai Rp33 miliar lebih yang menghubungkan Simpang Karanghawu hingga perbatasan Banten (Cikotok) di Kab Sukabumi kini menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai melalui APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 ini dinilai bermasalah sejak tahap awal pelaksanaan.
E.Suhendi mengungkapkan, label SNI bukan hanya formalitas, tetapi penanda penting atas mutu beton, dimensi produk, serta kualitas tulangan baja. Penggunaan material bersertifikat SNI umumnya menjadi kewajiban dalam proyek pemerintah berdasarkan spesifikasi teknis.
Selain permasalahan material,ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi,juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah personel penting, termasuk manajer pelaksana, manajer teknis, serta tenaga ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi. Padahal, keberadaan mereka sangat krusial pada tahap awal pelaksanaan, terutama dalam memastikan perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur dan regulasi keselamatan kerja.
Tenaga ahli dan manajer proyek tidak terlihat di lokasi. Ini sangat mencurigakan, apalagi proyek sudah mulai berjalan,” ungkap E.Suhendi.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan ini meliputi:
Rekonstruksi jalan sepanjang 5 kilometer
Pelebaran badan jalan 5–6 meter
Pengaspalan hotmix sebanyak dua kali
Pemasangan U Ditch
Pemasangan 20 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
Pelaksana proyek adalah PT Marko Wijaya Mandiri, berdasarkan kontrak nomor 044/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPII/VII/2025 yang dimulai pada 8 Juli 2025. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 177 hari kalender, dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Pengawasan dilakukan oleh konsorsium yang terdiri dari PT Puri Dimensi, PT Guteg Harindo, dan PT Danureksa Sarana Cipta.pungkasnya.
( U M )