poto: Aktivis pemerhati Pendidikan Asep Maulana.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Meskipun sudah ada aturan dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah, akan tetapi sekolah di Kabupaten Subang ini tampaknya masih membebaskan siswanya membawa motor.
Ini adalah situasi yang perlu ditindaklanjuti karena bertentangan dengan aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa," tutur aktivis pendidikan Asep Maulana, Senin (11/08/2025).
"Aturan sudah jelas seiring terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat no 43/PK 03.04/KESRA maupun Bupati Subang yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk sekolah SD dan SMP akan tetapi berlaku juga untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) ucap Asep Maulana.
Asep menambahkan larangan tersebut bukan tanpa dasar, aturan ini merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tujuannya udah jelas untuk menjaga keselamatan siswa dan mencegah pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Sementara itu salah satu Kepala Sekolah SMPN di Kabupaten Subang Satam menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh orang tua murid agar tidak membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Kami dari pihak Sekolah sudah menyampaikan larangan kepada orang tua murid maupun siswa agar tidak diperkenankan memakai motor ke sekolah," tutur Satam.
Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, sepedah ataupun bisa diantar oleh orang tua.
"Kami pihak sekolah sebetulnya sudah beberapa kali menghimbau kepada anak didik untuk tidak membawa motor akan tetapi pihak orang tuanya yang suruh bawa motor karena alasannya sibuk bekerja," pungkas Satam. (*)